Apa itu monarki konstitusional? Definisi dan contoh

Artículo revisado y aprobado por nuestro equipo editorial, siguiendo los criterios de redacción y edición de YuBrain.


Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan di mana seorang raja berfungsi sebagai kepala negara, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh aturan dan hukum konstitusi. Beberapa contoh monarki konstitusional adalah pemerintah Swedia dan Norwegia.

apa itu monarki

Monarki adalah jenis pemerintahan, di mana kekuasaan berada di monarki, berdaulat, atau raja. Kekuasaan tersebut dapat bersifat absolut atau parsial, pada tingkat yang lebih besar atau lebih kecil, seperti yang terjadi masing-masing dalam monarki absolut dan konstitusional. Dalam beberapa kasus, raja hanyalah simbol persatuan negara dan mewakilinya pada acara seremonial dan acara internasional.

Dalam monarki klasik, raja dianggap sebagai personifikasi kekuatan ilahi di Bumi, oleh karena itu, dia harus dan berhak memerintah dan posisinya di atas orang lain.

Gelar raja atau ratu bersifat unik, turun-temurun dan seumur hidup. Artinya, itu diterima oleh satu orang dan setelah kematiannya, anak sulung atau anggota keluarga langsungnya dimahkotai dalam garis suksesi. Dengan cara ini, gelar tersebut diturunkan dari generasi ke generasi dalam keluarga yang sama. Faktanya, kata monarki berarti, tepatnya, “pemerintahan hanya satu”, karena berasal dari kata Yunani mono , yang berarti “satu”, “hanya”; arkhe , yang artinya memerintah; dan akhiran –ia , yang menunjukkan “kualitas”.

Jenis monarki

Saat ini, ada beberapa jenis monarki:

  • Monarki absolut: itu adalah bentuk pemerintahan di mana raja memiliki semua kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Monarki ini muncul pada Abad Pertengahan dan kemudian berevolusi dan disesuaikan dengan perubahan sosial Zaman Modern. Namun, masih ada monarki absolut yang berlaku di dunia saat ini, seperti Arab Saudi, Oman, Qatar, Swaziland, dan Brunei.
  • Monarki konstitusional: Dalam bentuk pemerintahan ini, raja dapat memiliki kekuasaan eksekutif tetapi bukan kekuasaan lainnya. Biasanya, raja adalah kepala negara dan perwakilan internasional, sedangkan presiden atau perdana menteri adalah kepala pemerintahan dan mengarahkan kebijakan pemerintah negara. Bergantung pada konstitusi, raja akan memiliki kekuasaan lebih atau kurang dan di beberapa monarki itu adalah sosok simbolis. Umumnya parlemen atau dewan perwakilan yang dipilih oleh rakyat memegang kekuasaan legislatif; untuk alasan ini mereka juga disebut monarki.Contoh monarki konstitusional yang paling dikenal adalah Inggris, Belgia, Spanyol, Belanda dan Denmark, antara lain.
  • Monarki teokratis: dalam monarki ini, agama mendominasi kebijakan negara dan otoritas tertinggi memegang kekuasaan absolut. Contohnya adalah Kota Vatikan.

Apa itu monarki konstitusional

Mempertimbangkan hal di atas, monarki konstitusional dapat didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan di mana raja atau raja hanya memiliki kekuasaan yang ditetapkan oleh konstitusi negara. Biasanya, ia menjalankan sebagian dari kekuasaan eksekutif, bertindak sebagai kepala negara dan fungsinya bergantung pada batasan konstitusional.

Dalam monarki konstitusional, kekuasaan legislatif dan yudikatif dipegang oleh badan-badan lain. Mereka dapat dilaksanakan oleh majelis, kamar atau parlemen yang dipilih oleh warga negara; Biasanya pemimpin partai dengan suara terbanyak di parlemen menjadi presiden atau perdana menteri, menjalankan fungsi kepala pemerintahan. Dengan cara ini, kekuasaan dibagi antara raja, perdana menteri, dan pemerintahan yang anggotanya dipilih oleh suara penduduk negara.

Asal monarki konstitusional

Monarki konstitusional adalah hasil dari proses sejarah panjang yang dimulai pada Abad Pertengahan, sebelum revolusi dan tuntutan rakyat, setelah berada di bawah kekuasaan raja yang tidak kompeten atau tirani. Salah satu preseden tertua adalah Magna Carta yang ditandatangani oleh Raja John I dari Inggris (John without Land) pada tahun 1215, di mana ia memberikan hak baru kepada para bangsawan.

Pada abad ke-17 dan ke-19, monarki absolut mengalami masa kemunduran akibat tekanan dari rakyat, yang mulai menuntut hak dan kebebasan yang lebih besar. Dengan terciptanya konstitusi Prancis pada tahun 1791, kekuasaan Raja Louis XVI dibatasi, yang tersisa hanya kekuasaan eksekutif. Tahun berikutnya, Prancis didirikan sebagai republik, dan kemudian negara-negara Eropa lainnya mengikuti.

Dengan cara ini, monarki konstitusional menjadi semacam transisi atau titik tengah untuk mempertahankan keberadaan raja dan keluarga kerajaan dan, pada saat yang sama, memenuhi kebutuhan penduduk dan memberi mereka kekuatan pengambilan keputusan yang lebih besar melalui organisme. .

Ciri-ciri monarki konstitusional

Monarki konstitusional menghadirkan karakteristik umum yang cukup jelas:

  • Ini adalah bentuk pemerintahan perantara antara monarki absolut dan demokrasi.
  • Ini adalah sistem yang menghargai pentingnya raja dan, pada gilirannya, hak penduduk untuk memilih penguasa mereka.
  • Raja memiliki fungsi politik yang terbatas: dia dapat memberi sanksi dan mengumumkan undang-undang, menyatakan perang, menandatangani perjanjian damai, memanggil parlemen atau membubarkannya.
  • Perannya berfokus pada aspek seremonial dan simbolik, seperti mengarahkan hubungan luar negeri dan memberikan penghargaan.
  • Kekuasaan pemerintah dibagi antara raja dan badan-badan lain, seperti parlemen.
  • Pemerintah dipimpin oleh seorang perdana menteri dan kabinet yang menasihatinya.

Perbedaan Antara Monarki Konstitusional dan Bentuk Pemerintahan Lainnya

Perbedaan utama antara monarki konstitusional dan bentuk pemerintahan lainnya adalah pembagian kekuasaan dan tingkat partisipasi warga negara dalam pemilihan penguasa mereka.

Dalam monarki absolut, raja adalah satu-satunya yang memegang semua kekuasaan dan warga negara tunduk pada kehendaknya. Sebaliknya, dalam monarki konstitusional, kekuasaannya terbatas pada nol dan dibagi dengan organisasi lain yang mewakili rakyat. Kekuasaan biasanya berada di parlemen dan perdana menteri yang dipilih secara populer, dan raja adalah sosok simbolis yang mewakili negara, tidak terkait dengan partai atau ideologi politik tertentu, dan tidak memiliki kekuatan politik.

Republik dibedakan lebih lanjut dari monarki konstitusional karena mereka tidak mengakui otoritas raja, dan diatur oleh konstitusi dan presiden yang dipilih oleh warga negara.

Contoh monarki konstitusional dan parlementer

Saat ini, monarki konstitusional masih ada di beberapa negara di dunia. Diantaranya adalah:

  • Monako: Ini telah menjadi monarki konstitusional sejak 1962. Kekuasaan eksekutif dan yudikatif dijalankan oleh Pangeran Albert II bersama dengan dewan pemerintahan dan pengadilan. Kekuasaan legislatif bertanggung jawab atas Dewan Nasional, yang memiliki 24 anggota yang dipilih oleh rakyat.
  • Swedia: Raja Charles XVI adalah kepala negara dan memiliki fungsi perwakilan. Negara ini diperintah oleh parlemen yang terdiri dari 349 deputi yang dipilih oleh warga.
  • Norwegia: Raja Harald V juga memiliki peran perwakilan dan merupakan kepala Gereja Lutheran Injili Norwegia. Perdana menteri dan parlemen, yang dipilih melalui pemilihan umum, adalah orang-orang yang mengatur negara.
  • Liechtenstein: Pangeran Hans Adam II dan parlemen yang dipilih oleh rakyat memimpin negara, dalam batas dan jaminan konstitusi.
  • Belgia: memiliki monarki federal konstitusional dan parlementer, di mana Raja Philippe dari Belgia adalah kepala negara dan parlemen dibagi menjadi Senat, yang anggotanya dipilih oleh pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri dari orang-orang yang dipilih melalui hak pilih populer.
  • Belanda: memiliki sistem monarki konstitusional parlementer, di mana Raja Willem-Alexander adalah kepala negara dan pemerintah negara bertanggung jawab atas parlemen yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Britania Raya: Ia memiliki monarki konstitusional dan parlementer, di mana Ratu Elizabeth II, Perdana Menteri, dan Parlemen Demokrat berbagi kekuasaan dan memerintah Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, dan Wales.
  • Thailand: Raja Maha Vajiralongkorn adalah figur perwakilan negara dan pemerintah bertanggung jawab atas kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dan Majelis Nasional, yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • Jepang: Kaisar Naruhito melayani peran perwakilan dan seremonial, dan pemerintah memiliki sistem parlementer yang mirip dengan Amerika Serikat.
  • Kanada: Ini juga merupakan monarki parlementer, di mana kekuasaan dibagi antara Ratu Elizabeth II dari Inggris (kepala negara negara), Gubernur Jenderal, Perdana Menteri, dan Parlemen.

Sumber

  • Zerolo Durán, A. Monarki konstitusional. Prinsip Negara Liberal menurut Chateaubriand. (2017). Spanyol. Editorial Dykinson.
  • Marin Garcia, A. Monarki . Ekonomipedia. Tersedia di sini .
  • Apel, J. (2021, 19 April). Apa itu Monarki dan apa tipenya. Oke Buku Harian. Tersedia di sini .
  • MEP Chappa. (2020, 15 Juli). monarki konstitusional . Lawlaw.org. Tersedia di sini .
  • Moncloa. Organisasi Negara . Tersedia di sini .
  • Villatoro, MP (2020, 15 September). Monarki konstitusional: keunggulannya dibandingkan republik. ABC. Tersedia di sini .
  • LAB Rahasia. (2014, 9 Juni). Di manakah monarki utama dunia dan bagaimana cara kerjanya? Tersedia di sini .
-Iklan-

Cecilia Martinez (B.S.)
Cecilia Martinez (B.S.)
Cecilia Martinez (Licenciada en Humanidades) - AUTORA. Redactora. Divulgadora cultural y científica.

Artículos relacionados

Apa itu grafem?